Rumah Potong Hewan Kota Surabaya
Company_Profile_RPH_Surabaya_2023_(1)_pdf1.png

LEGALITAS

  1. Dasar hukum berdirinya Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan adalah UU No. 5 tahun 1962, UU No. 2 tahun 1965 tentang Perusahaan Daerah.
  2. UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok dan Pemerintahan di Daerah.
  3. Perda No. 11 tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Kotamadya Surabaya.
  4. Perda No. 8 tahun 1987 tentang Ketentuan Pokok Badan Pengawas Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Kotamadya Surabaya.
  5. Perda No. 5 tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Perda Kotamadya Surabaya No. 11 tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Kotamadya Surabaya.
  6. Surat Walikota No. 900/640/402.02.01/1999 tentang Pelaksanaan Pengembangan Usaha Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Kota Surabaya.
  7. Peraturan Walikota No. 31 Tahun 2010 tanggal 18 Mei 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Kota Surabaya.