Press Conference : Klarifikasi Video Viral Proses Stunning Press Conference : Klarifikasi Ketua Satgas Halal Prov.Jatim, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya, dan Direktur Utama RPH Atas Viralnya Video Sapi di Stunning
Press Conference : Klarifikasi Video Viral Proses Stunning

Keterangan Gambar : Press Conference : Klarifikasi Ketua Satgas Halal Prov.Jatim, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya, dan Direktur Utama RPH Atas Viralnya Video Sapi di Stunning. (Magang Media Relation - Rizqi Ariansyah)


Selasa (01/10/2024) Surabaya – Mencermati perkembangan berita Online akhir-akhir ini tentang viralnya video sapi di Stunning, bersama ini Polda Provinsi Jawa Timur memberi wadah untuk klarifikasi atas viralnya video tersebut. Perlu disampaikan beberapa hal untuk meluruskan berita-berita yang tidak benar dan merugikan kami, sekaligus menyampaikan kronologi mengapa masalah ini sekarang menjadi pembahasan hangat di masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Dapat kami berikan informasi untuk menanggapi pemberitaan tersebut yaitu, Dr. Santoso  Ketua Satgas Halal Provinsi Jawa Timur telah melakukan survei secara langsung pada penyembelihan RPH di Jalan Pegirian, Dr. Santoso menegaskan bahwa proses penyembelihan di sini sudah sesuai dengan standar Halal, setelah proses Stunning, sapi dalam video viral tersebut hanya dipingsankan, belum mati dan masih bergerak, menurutnya tidak ada masalah setelah proses pengecekan proses penyembelihan di RPH Jalan Pegirian.

Drh. Sunarno Aristono Kepala Bidang Peternakan menyampaikan bahwa proses Stunning sudah digunakan sejak Tahun 1970-an. Menyembelih diperbolehkan menggunakan alat Stunning, agar saat hewan tersebut yang akan disembelih tidak terlalu merasakan sakit dan juga demi keselamatan tim Juleha (Juru Sembelih Halal) pada saat monitoring sudah dipisahkan saat malam hari,  juga ada dokter yang mengontrol tiap malam untuk pemeriksaan Post Mortem dengan tujuan untuk pemeriksaan sehat atau tidaknya pada hewan, dengan 2 (dua) tindakan yaitu jika ditemukan cacing akan dibuang  atau dikubur.

Dinas Peternakan sudah memverifikasi alat yang digunakan saat proses Stunning, jadi proses tersebut sudah standarisasi Internasional untuk Standar Operasional di buat oleh Rumah Potong Hewan, untuk terkait higienis sudah dibersihkan semua, termasuk darah langsung dibuang (tidak dijual), adapun pihak Rumah Potong Hewan  yang akan mengelola limbah tersebut. Teknik tersebut sudah biasa di dunia Internasional, tetapi teknik Stunning tersebut baru saja muncul di Surabaya.

Fajar A Isnugroho Direktur RPH Kota Surabaya menyampaikan bahwa adanya Press Conference ini atas permintaan Polda Provinsi Jatim untuk memfasilitasi Satgas Halal Provinsi Jawa Timur, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya dan Klarifikasi ahli mengenai viralnya video agar tidak semakin simpang siur dengan adanya narasi keagamaan yang menggiring opini negatif masyarakat.

 

Fajar A. Isnugroho juga menambahkan bahwa efek dari adanya oknum yang menambahkan kalimat provokasi dan akhirnya viral akan dijadikan bahan evaluasi oleh Rumah Potong Hewan untuk lebih memonitoring pada tim yang khusus dari RPH (punya keahlian yang sudah ada pelatihan khusus) adanya kuasa hukum untuk dilaporkan terkait yang merekam video tersebut dari tim penjagal sudah diberikan sanksi untuk tidak lagi bekerja di RPH Kota Surabaya.

 

Demikian tanggapan atas pemberitaan di media Online dan kronologi viralnya video sapi di Stunning tersebut. Kami sampaikan untuk dapat dipublikasikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


Sumber : Humas Rumah Potong Hewan Kota Surabaya


**

(Magang Media Relation - Shahnez A.M / Tsabitah Phalozaky A.P)



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)