Keterangan Gambar : Press Conference : Klarifikasi Ketua Satgas Halal Prov.Jatim, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya, dan Direktur Utama RPH Atas Viralnya Video Sapi di Stunning. (Magang Media Relation - Rizqi Ariansyah)
Selasa (01/10/2024) Surabaya – Mencermati perkembangan berita Online
akhir-akhir ini tentang viralnya video sapi di Stunning, bersama ini
Polda Provinsi Jawa Timur memberi wadah untuk klarifikasi atas viralnya video
tersebut. Perlu disampaikan beberapa hal untuk meluruskan berita-berita yang
tidak benar dan merugikan kami, sekaligus menyampaikan kronologi mengapa
masalah ini sekarang menjadi pembahasan hangat di masyarakat Surabaya dan
sekitarnya.
Dapat kami berikan informasi untuk
menanggapi pemberitaan tersebut yaitu, Dr.
Santoso Ketua Satgas Halal Provinsi Jawa
Timur telah melakukan survei secara langsung pada penyembelihan RPH di Jalan Pegirian,
Dr. Santoso menegaskan bahwa proses penyembelihan di sini sudah sesuai dengan
standar Halal,
setelah proses Stunning, sapi dalam video viral tersebut hanya dipingsankan, belum mati dan masih bergerak, menurutnya tidak ada masalah setelah proses pengecekan proses penyembelihan di RPH Jalan Pegirian.
Drh. Sunarno
Aristono Kepala Bidang Peternakan menyampaikan bahwa proses Stunning sudah digunakan sejak Tahun 1970-an. Menyembelih diperbolehkan menggunakan alat Stunning, agar saat hewan tersebut yang akan disembelih tidak terlalu merasakan sakit dan juga demi keselamatan tim Juleha (Juru Sembelih Halal) pada saat monitoring sudah dipisahkan saat malam hari, juga ada dokter yang mengontrol tiap malam untuk pemeriksaan Post Mortem dengan tujuan untuk pemeriksaan sehat atau
tidaknya pada hewan, dengan 2 (dua) tindakan yaitu jika ditemukan cacing akan dibuang atau dikubur.
Dinas Peternakan sudah memverifikasi alat yang digunakan saat proses Stunning, jadi proses tersebut sudah standarisasi Internasional untuk Standar Operasional di buat oleh Rumah Potong Hewan, untuk terkait higienis sudah dibersihkan semua, termasuk darah langsung dibuang (tidak dijual), adapun
pihak Rumah Potong Hewan yang akan mengelola limbah tersebut. Teknik tersebut sudah biasa di dunia Internasional, tetapi teknik Stunning tersebut baru saja muncul di Surabaya.
Fajar A Isnugroho Direktur RPH Kota Surabaya menyampaikan bahwa
adanya Press Conference ini atas permintaan Polda Provinsi Jatim untuk
memfasilitasi Satgas Halal Provinsi Jawa Timur, Dinas Ketahanan Pangan dan
Pertanian Kota Surabaya dan Klarifikasi ahli mengenai viralnya video agar tidak
semakin simpang siur dengan adanya narasi keagamaan yang menggiring opini
negatif masyarakat.
Fajar A. Isnugroho juga menambahkan bahwa efek dari adanya oknum
yang menambahkan kalimat provokasi dan akhirnya viral akan dijadikan bahan
evaluasi oleh Rumah Potong Hewan untuk lebih memonitoring pada tim yang khusus
dari RPH (punya keahlian yang sudah ada pelatihan khusus) adanya kuasa hukum untuk
dilaporkan terkait yang merekam video tersebut dari tim penjagal sudah diberikan
sanksi untuk tidak lagi bekerja di RPH Kota Surabaya.
Demikian
tanggapan atas pemberitaan di media Online dan kronologi viralnya video
sapi di Stunning tersebut. Kami sampaikan untuk dapat dipublikasikan
sesuai dengan aturan yang berlaku. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami
ucapkan terima kasih.
Sumber : Humas Rumah Potong Hewan Kota Surabaya
**
(Magang Media Relation - Shahnez A.M / Tsabitah Phalozaky A.P)
Tulis Komentar